Kebijakan Umum BAZNAS Malang Kota
-
Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan secara berkala kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. -
Profesionalisme Pengelolaan
BAZNAS Malang Kota berkomitmen mengelola zakat secara profesional dengan sistem yang efektif, efisien, dan sesuai standar pengelolaan zakat nasional. -
Pemberdayaan Mustahik
Penyaluran dana zakat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga pemberdayaan mustahik agar mandiri dan berdaya secara ekonomi. -
Kepatuhan Syariat
Semua kegiatan pengelolaan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -
Sinergi dan Kolaborasi
BAZNAS Malang Kota menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat untuk memperluas jangkauan dan dampak program zakat. -
Inovasi dan Pengembangan
Mendorong inovasi dalam pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat, serta pengembangan program-program baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
