Kebijakan Umum

Kebijakan Umum BAZNAS Malang Kota

  1. Transparansi dan Akuntabilitas
    Seluruh pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan secara berkala kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

  2. Profesionalisme Pengelolaan
    BAZNAS Malang Kota berkomitmen mengelola zakat secara profesional dengan sistem yang efektif, efisien, dan sesuai standar pengelolaan zakat nasional.

  3. Pemberdayaan Mustahik
    Penyaluran dana zakat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga pemberdayaan mustahik agar mandiri dan berdaya secara ekonomi.

  4. Kepatuhan Syariat
    Semua kegiatan pengelolaan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Sinergi dan Kolaborasi
    BAZNAS Malang Kota menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat untuk memperluas jangkauan dan dampak program zakat.

  6. Inovasi dan Pengembangan
    Mendorong inovasi dalam pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat, serta pengembangan program-program baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.